beriain.id – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Tanjungsari – Rancakalong,  Kabupaten Sumedang Jawa Barat pada tanggal 14 Mei 2023 sekira jam 15.30 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara Pengendara Sepeda Motor yang Bernama Nipan Al Rizki Mardaeni yang bertabrakan dengan pengendara Mobil R4 yang dikendarai oleh Fredy Purnomo. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Nipan Al Rizki Mardaeni, usia 16 Tahun beralamat di Desa Renggong, Cijeruk Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang meninggal dunia pada saat perjalanan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang.

Baca juga:  Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Berikan Alat Keselamatan Kepada LLASD Demi Keselamatan Penumpang

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  kepada Ahliwaris korban yaitu Ayah Kandung Korban (Orang Tua)  yang Bernama Dani Mulyadi melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 15 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *