beritain.id – Sidang lanjutan kasus berita bohong dengan terdakwa habib Bahar Bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 07 July 2022.

Ichwan Tuan Kota, Kuasa hukum terdakwa Habib Bahar Bin Smith menjelaskan agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi meringankan. Dalam sidang kali ini tim kuasa hukum menghadirkan tiga saksi, yakni Fadli Zon, Marwan Batubara, dan Refly Harun.

Baca juga:  Kadisparbud Jabar Monitoring Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Creative Center Cirebon

“Bang Marwan menjelaskan km 50 kaitan membantu kami saat itu untuk berusaha mengeluarkan enam syuhada. Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR,saat itu dia membantu kita juga bang Marwan kaitannya soal TP3 buku putih, beliau yang investigasi peristiwa km 50,” ujar Ichwan, saat ditemui di PN Bandung.

Baca juga:  Rivan A. Purwantono: Penerapan GRC wujud kesadaran insan Jasa Raharja

Sementara Refly Harun, kata dia, akan memberikan keterangan sebagai ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *