beritain.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) serahkan uang senilai hampir 1 Miliar Rupiah ke Bank BJB Syariah, Senin pagi.

Aset senilai 959.999.999 Rupiah ini merupakan hasil dari lelang mobil mewah merek Bentley milik Andy Winarto.

Penyerahan uang ini merupakan ketiga kalinya, setelah sebelumnya Kejari Bandung menyerahkn uang sebesar Rp. 2,5 miliar, dan Rp. 1,9 miliar yang merupakan hasil lelang aset milik Andy Winarto.

Baca juga:  Warga Berbondong Ziarah Makam Eril di Cimaung

“Baru hari ini bisa terjual dan masih ada aset yang belum terjual. Ini penyerahan yang ketiga kalinya, dari barang-barang yang disita,” kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto di Kantor Kejari Bandung, Senin (4/7).

Baca juga:  Gubernur Ridwan Kamil Dorong Masyarakat Manfaatkan Subsidi Kendaraan Listrik

Rachmad menjelaskan, uang hasil lelang aset ini untuk mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Sesuai putusan persidangan andy diwajibkan membayar uang pengganti Rp. 542.796.432.595.

“Masih ada aset yang belum dilelang. Ada sekitar 10 tanah yang belum kita lelang,” pungkas Rachmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *