Sementara itu, Direktur Operasional PT Bank BJB Syariah Vicky Fitriadi mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh tim PPA Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung yang telah mengembalikan uang kerugian negara yang mencapai Rp 500 miliar lebih.
“Kami atas nama majemen Bank BJB Syariah mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama dan support yang optimal dari Kejaksaan Agung, melalui PPA (Pusat pengelolaan Aset) kemudian dari Kejati Jabar, dan Kejari Bandung,” kata Vicky.
Pihaknya akan terus menunggu hasil lelang yang dilakukan oleh Kejaksaan. Karena pihak yang berwenang melakukan proses pelelangan aset berada di pihak kejaksaan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Andy Winarto ini dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.
Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.