Adanya tanda silang dan nomor membuat warga resah. Padahal jaraknya jauh dari sungai kerumah sekitar sembilan meter, namun mereka kerap didatangi petugas bahkan diintimidasi. Akibatnya salah seorang warga, nenek delapan puluh tahun beberapa bulan ini mengalami sakit-sakitan. Ujar,Nemah, Warga.”

 

Baca juga:  HUT PT Pos 277,Wamen BUMN Apresiasi PT Pos Bertransformasi

Warga telah mendapatkan surat dari Kecamatan bahwa tanah tersebut masuk dalam Letter c atau tanah adat milik ahli waris dan bukan milik pemerintah. Tanah tersebut milik pribadi atas nama Raden Sadikit yang di hibahkan ke Sumpena. Ujar Rizky Rizgantara, Kuasa Hukum Warga.”

Baca juga:  Gubernur Ridwan Kamil Resmikan PPDB 2023 Praktik pungli akan ditindak tegas

 

Warga kini hanya bisa pasrah dan berharap agar Pemerintah Kota Bandung khususnya Walikota untuk dapat memberikan solusi, atau tidak meneruskan upaya pembongkaran ini. Mereka pun masih takut akan adanya intimidasi dari petugas yang terus memaksa untuk mengosongkan rumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *