beritain.id – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, telah menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan maut truck kontainer yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Penyerahan santunan tersebut, diserahkan secara simbolis di Aula Kantor Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Kamis, (1/9/2022). “Hari ini kami sudah menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia, dan yang diserahkan secara simbolis adalah 5 ahli waris korban.

Baca juga:  ANTISIPASI EL NINO Pusat Distribusi Provinsi Fokus Amankan Beras - Migor

Namun, seluruh santunan sudah kami transfer ke rekening masing-masing 10 ahli waris yang sah,” ujar Dewi usai penyerahan santunan tersebut. Dewi mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

Sementara, untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Dewi Jasa Raharja, lanjut Dewi, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga:  Penanganan PMK Di Jabar Minim Sentuhan Pemprov Jabar

Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Kami turut berduka cita atas musiban ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *