beritain.id – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya penguburan.

Baca juga:  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat berkolaborasi dengan Unit PJR Lodaya Zebra Polda Jabar dan PT Jasa Marga, melaksanakan Kampanye Keselamatan dan Patroli Bersama di ruas tol Padaleunyi dan Cipularang

Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga:  Silaturahmi Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota ke Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi

“Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan,” ujar Dewi di Jakarta, Rabu (08/08/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *