Sekolah

Bus Sekolah Gratis di Kota Bandung Kembali Beroperasi

beritain.id – Sebanyak empat unit bis sekolah gratis disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, sambut tahun ajaran baru.

Bus sekolah ini disipakan sebagai salah satu alternatif untuk mengurai kemacetan di Kota Bandung.

Terdapat empat koridor rute yang dioperasikan sejak Senin, 18 Juli 2022. Koridor 1 rute mulai dari Antapani – Ledeng.

Koridor 2 dari Leuwipanjang – Dago. Koridor 3 dari Cibiru – Alun alun. Lalu, Koridor 4 dari Cibiru – Cibeureum.

Pelajar Bandung yang pergi ke sekolah dengan bus ini, silakan simak rute dan jam operasional berikut.

Bus sekolah dengan kode BS01 melalui rute Antapani – Ledeng. Untuk ke arah Antapani, bus sekolah akan melewati Terminal Ledeng – Jalan Dr. Setiabudi – Cihampelas – Wastukancana – RE. Martadinata – Perintis Kemerdekaan – Ahmad Yani – Ibrahim Adjie – Terusan Jakarta – dan berakhir di Terminal Antapani.

Sedangkan ke arah Ledeng, bus ini akan berangkat dari Terminal Antapani – Jalan Terusan Jakarta – Jakarta – Supratman – Riau – Wastukancana – Cihampelas – Setiabudi – berakhir di Terminal Ledeng.

Lalu, bus BS02 akan melewati rute Dago – Leuwipanjang. Untuk arah ke Leuwipanjang dimulai dari Unpad Dipatiukur – Jalan Ir. H. Juanda – Merdeka – Tamblong – Lembong – Lengkong Kecil – Lengkong Besar – Otto Iskandardinata – Peta -Leuwipanjang.

Sedangkan bus yang mengarah ke Dago akan dimulai dari Terminal Leuwipanjang – Jalan Kopo – Peta – Moh. Ramdan -Karapitan – Sunda – Sumbawa – Belitung – Aceh – Seram -Hasanudin – Unpad Dipatiukur

Kemudian, bus sekolah BS03 akan beroperasi untuk koridor rute Cibiru – Alun-alun. Dimulai dari Bunderan Cibiru – Jalan Soekarno Hatta – Buahbatu – Gurame – Asia Afrika – Alun-alun Bandung.

Sebaliknya dari arah Alun-alun menuju Cibiru melewati Jalan Otto Iskandardinata – Inggit Ganarsih – Pungkur – BKR – Pelajar Pejuang 45 – Buahbatu – Soekarno Hatta – Bunderan Cibiru.

Laman: 1 2

Kadisdik Kota Bandung: MPLS Ajang Tumbuh Kembang Kreatifitas dan Tanggung Jawab Siswa Baru

beritain.id – Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Bandung akan dilaksanakan pada 18-20 Juli 2022.

kegiatan MPLS bertujuan untuk membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, materi yang diberikan selama kegiatan MPLS mencakup aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah.

Harapannya, dengan kegiatan MPLS usai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

“Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai penumbuh kembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik,” ujar Hikmat.

MPLS dilakukan selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah, dan di jam pelajaran.

Pihak orang tua berhak mempertanyakan kepada pihak sekolah jika kegiatan MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari.

“Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait,” ucapnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

“OSIS/MPK ini jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas. Sedangkan untuk sekolah yang belum memiliki OSIS/MPK bisa diwakilkan oleh siswa yang tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, dan memiliki prestasi akademik atau nonakademik,” paparnya.

Apabila ditemukan pelanggaran – pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah,” ungkapnya.

Ada beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

Laman: 1 2

SMPN 16 Kota Tangerang Komitmen Terapkan Program Adiwiyata

beritain.id – Untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan pola hidup bersih dan sehat, masyarakat diarahkan untuk menerapkan kebersihan lingkungan baik di rumah, perkantoran, tempat umum hingga sekolah.

Penanaman kebiasaan hidup sehat dan bersih salah satunya bisa diterapkan di Sekolah, sebagai lembaga pendidikan yang memberikan keilmuan tentang dampak positif jangka panjang maupun pendek dari menjaga kebersihan.

Seperti yang diterapkan di SMPN 16 Kota Tangerang, Sekolah yang memenangkan predikat Sekolah Adiwiyata Provinsi Banten 2020 ini, menerapkan beberapa kebiasaan hidup sehat di sekolah, seperti pemanfaatan sampah untuk pot tanaman, Pengembangan tanaman obat, pengembangan pohon-pohon dilindungi, budidaya tanaman dengan sistem hidroponik, komposter hingga budidaya ikan lele di sekolah.

Uniknya, kegiatan ini dilakukan tak hanya oleh dewan guru, namun juga melibatkan siswa-siswi. misalnya pembuatan pupuk kompos yang memanfaatkan sampah organik. Wakil Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Tangerang, Warlam mengatakan, kegiatan ini merupakan penanaman watak kepada siswa-siswi untuk peduli lindungan.

Tak hanya peduli lingkungan, hal ini menjadi praktik bagi para pelajar dari pelajaran ilmu pengetahuan alam yang dipelajari. Dengan kegiatan ini, siswa tak hanya belajar teori dalam pengetahuan alam namun melakukan secara langsung dan membuktikannya.

Laman: 1 2

Penundaan Jadwal Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Langkah Solutif

beritain.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai keputusan menunda jadwal masuk sekolah merupakan langkah solutif untuk mengantisipasi kemacetan yang diprediksi terjadi saat arus balik Lebaran tahun ini.

Ditemui usai meninjau arus balik Lebaran di Pos Terpadu Limbangan Garut, Jumat (6/5/2022), Ridwan Kamil mengatakan, penundaan tersebut tidak akan begitu mengganggu proses belajar mengajar.

“Keputusan terkait libur itu situasional. Kita sudah mengalami masa darurat selama dua tahun. Jadi kalau ada perpanjangan sedikit, saya kira kita apresiasi saja selama tidak mengganggu muatan dari belajar mengajar,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.

Seperti diketahui, Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, DKI Jakarta dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari yang semula masuk pada 9 Mei menjadi 12 Mei 2022. Penambahan masa libur sekolah ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan.

“Kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Kang Emil.

Laman: 1 2