Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Politisi PDIP Sudin oleh KPK, SYL Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
beritain.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, terkait kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Sudin seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11). Namun, informasi dari penyidik menyebutkan bahwa Sudin tidak dapat hadir, yang kemudian dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK.
“Tapi informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan sudah mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).
Akibat ketidakhadiran Sudin, KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Ali menegaskan bahwa jadwal ulang direncanakan pada hari Rabu (15/11).
“Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan,” tambah Ali.