Kwarda Jabar

Kwarda Jabar Tolak Permendikbud Soal Pencabutan Pendidikan Kepramukaan

beritain.id – Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat menyatakan sikap menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

“Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 Bab 5 ketentuan penutup pasal 34 yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” ujar Ketua Kwarda Jabar, Atalia Praratya, saat jumpa pers di Kantor Kwarda Jabar, Selasa (2/4/2024).

Atalia mengatakan, penolakan ini didasarkan pada sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang dimulai 1912, kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada 1961.

“Seluruh organisasi yang terdiri dari 100 ini melebur menjadi kepanduan di Indonesia menjadi satu organisasi kepanduan yaitu Gerakan Pramuka,” ujarnya.
Selain itu, Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.

“Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup,” ucapnya.

Menurut Atalia, kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap sehingga gerakan pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa.

Laman: 1 2