Baur STNK menyampaikan implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi Penunggak Pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Dalam kesempatan kali ini pun Rulo “mengajak Masyarakat / Audience yang hadir dalam kegaiatan ini untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotornya, Karena Pajakmu, Untuk Jawa Baratmu.

Baca juga:  Jasa Raharja Bandung Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Pembagian Brosur

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *