beritain.id – Rangkaian kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat di wilayah P3D Kota Bandung III Soekarno – Hatta masih berjalan, kali ini Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Buahbatu, hari Senin (26/06). Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung III Soekarno – Hatta, Lucky Krisnadi bersama mitra dari Samsat dari P3D Wilayah Kota Bandung III Soetta melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan samsat.

Baca juga:  Jasa Raharja Bersama Subditgakkum Ditlantas Polda Jabar Laksanakan Sosialisasi dan Pelatihan IRSMS

Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi yaitu mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan dan  digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *