beritain.id  – Rangkaian kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat di wilayah P3D Wilayah Cimahi sudah mulai berjalan, kali ini Sosialisasi dilaksanakan dan diawali di Kecamatan Cimahi Utara, hari Kamis (22/06). Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib & Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi bersama mitra dari Samsat P3D Wilayah Cimahi melakukan Sosialisasi terkait    dengan layanan samsat.

Baca juga:  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Laksanakan Kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi

Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi yaitu mengenai UU. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidakdapatdi operasionalkan.

Baca juga:  Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung

Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Dimana Jasa Raharja hadir untuk masyarakat dalam melaksanakan            UU. 33 dan 34 tahun 1964.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *