beritain.id – PT. Jasa Raharja memastikan korban luka-luka akibat kecelakaan beruntun 4 Bus di KM.18 Tol Jakarta – Cikampek Kabupaten Bekasi yang terjadi pada hari Rabu (15/02/2023) dalam lingkup jaminan PT. Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan UU no.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan lalu Lintas Jalan.

Baca juga:  Kampanye mengenai Keselamatan Lalu Lintas, Semakin Didengungkan Untuk Menciptakan Kondisi Lalu Lintas Yang Berkeselamatan

Sesuai Informasi yang didapat, telah terjadi Kecelakaan Beruntun yang melibatkan 4 bus saat melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 18.800 arah Cikampek Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Akibat dari kejadian tersebut sejumlah penumpang yang merupakan guru dan murid SMP Negeri 4 Tangerang mengalami luka-luka dan di bawa ke Rumah Sakit Hermina Grandwisata.

Baca juga:  Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Terkait Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 

Jasa Raharja Perwakilan Bekasi diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Lilin Kurniasari, begitu mendapat info kecelakaan tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit Hermina Grandwisata tempat seluruh korban di bawa dan melakukan koordinasi terkait penerbitan Guarantee Letter (surat jaminan) untuk penjaminan biaya perawatan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *