beritain.id – Dalam upaya percepatan penyelesaian berkas perawatan korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja rutin melaksanakan kegiatan kunjungan dan koordinasi kepada pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit. Hal tersebut sebagai wujud peran aktif petugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit.

Baca juga:  Jasa Raharja Kembali Lakukan Sosialisasi Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Purwakarta

jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit.

Baca juga:  Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, Samsat Keliling Bandung Timur Hadir di Event Olahraga el-Run 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *