“Untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyelesaikan masalah santunan dalam kurun waktu 1 hari 6 jam atau lebih cepat 4 jam dari tahun sebelumnya. Sedangkan kecepatan penyelesaian berkas santunannya hanya 12 menit 2 detik,” paparnya.

Dalam upaya mengurangi kecelakaan, menurutnya, Jasa Raharja juga melakukan kegiatan socio engineering berupa kampanye keselamatan yang ditujukan masyarakat tentang keselamatan berkendaraan dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara berkendaraan yang baik dan benar.

Baca juga:  Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Adakan Pelayanan Pengobatan Gratis Dalam Rangka Mendukung Semarak Pembebasan BBNKB II  

“Sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ini Jasa Raharja menggandeng pihak Kepolisian khususnya Unit Laka Lantas dalam bentuk Diskusi (FGD) kepada Murid-murid SMA dan komunitas komunitas,” ujarnya.

Upaya-upaya pencegahan kecelakaan secara kolaboratif terus dilaksanakan oleh Jasa Raharja guna menekan angka kecelakaan dan menurunkan tingkat fatalitas korban.
“Harapannya dengan adanya kegiatan Kampanye Keselamatan tersebut, dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan,” pungkasnya.” PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *