beritain.id – Respon cepat PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat patut diacungi jempol. Saat terjadi kecelakaan beruntun di Jalan Tol Jakarta Cikarang KM 18, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu pagi (15/2/2023). Masing-masing yang terlibat adalah satu unit kendaraan yang kabur, tiga bus Star Bus yang masing-masing bernopol B 7344 TGD, B 7512 TGC dan B 7892 FGA serta Bus Trans Utama dengan nomor polisi B 7739 TCD.

Akibat insiden tabrakan beruntun itu, 10 orang terluka. Mereka yang menjadi korban terdiri dari murid-murid serta guru SMP Negeri 4 Tangerang dan penumpang bus dari Trans Utama.
Begitu mendapat informasi Jasa Raharja Perwakilan Bekasi langsung mendatangi Rumah Sakit Hermina Grand Wisata tempat seluruh korban dibawa dan melakukan koordinasi terkait penerbitan guarantee letter (surat jaminan) kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Baca juga:  Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Kegiatan Sosialisasi Samsat Masuk Sekolah di SMAN 1 Cileunyi Kabupaten Bandung

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal Rp. 20.000.000.
Dodi Apriansyah, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, mengatakan, begitu mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bergerak cepat mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan para korban agar mendapatkan perawatan yang layak.

Baca juga:  Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Evaluasi FKLL Kota Bandung

“Ini sudah menjadi standar operasi Jasa Raharja untuk proaktif dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Dodi Apriansyah.
Kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menurutnya, bersinergi dengan stakeholders yang ada, antara lain Kepolisian, rumah sakit, perbankan, pemerintah pusat dan daerah, dan unsur lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *