“Kami akan sosialisasi dulu. Pemda Provinsi Jawa Barat akan mengundang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten/ kota, PHRI dan pelaku usaha yang lain supaya memahami dulu terkait hal ini,” ujarnya.
“Setelah memahami semuanya kemudian baru ada payung hukumya. Jangan tiba-tiba ada payung hukum, tapi belum ada pemahaman dari masyarakat,” imbuh Pak Uu.
Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, Pencanangan Pariwisata Berbasis HAM di Jawa Barat merupakan proyek percontohan pelayanan publik berbasis HAM, khususnya pada sektor pariwisata.
Dengan banyaknya tempat wisata, maupun hotel, maka pemenuhan HAM bagi masyarakat harus menjadi fokus pemerintah. Terlebih HAM sudah diatur dalam konstitusi Undang-Undang 1945, yang menjadi pijakan dalam berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu HAM tentu dalam implemantasinya tidak bisa dipikul sendiri oleh pemerintah. Kita wajib bersinergi dengan para pelaku usaha, utamanya adalah para pelaku usaha di bidang pariwisata, khususnya Jawa Barat,” kata Mualimin.
Menurutnya, destinasi wisata yang melibatkan tenaga kerja tidak diperbolehkan mempekerjakan anak-anak usia 18 tahun ke bawah.
“Penuhi hak asasinya, kalau pekerja masih (usia) sekolah harus diberikan waktu untuk sekolah, juga waktu untuk belajar karena belajar juga merupakan HAM. Selain itu, melakukan dan melaksanakan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing juga HAM,” ujar Mualimin.