Kesepakatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat karena pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan memastikan tidak hanya kenyamanan berkendara tetapi juga keterjaminan asuransi Jasa Raharja bagi pengendara  kendaraan bermotor jika terjadi musibah kecelakaan di jalan raya.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Pelatihan Untuk Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *