beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 17 September 2023 sekira pukul 15.35 Wib, Kendaraan Minibus No. Pol : D-1268-AIK melaju dari arah timur Cileunyi menuju ke arah Barat Cibiru, pada saat di TKP pengemudi kendaraan tersebut kurang berhati-hati serta kurang waspada dengan situasi lalu lintas, menabrak bagian belakang Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-2755-VCS yang sedang melaju didepannya, akibat kecelakaan lalulintas tersebut Penumpang kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-1288-AIK a.n Lia Kusmiati Meninggal Dunia dan Pengendara kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-1288-AIK a.n Ani Cahyani Saputri mengalami luka luka dibawa ke RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RS AMC Cileunyi, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.