beritain.id – Jasa Raharja Tasikmalaya telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan tabrakan antara Sepeda Motor dengan Bus PT Sinar Jaya di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan Nagrak  Rt 01 Rw 10 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan dan Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Pada hari Senin 12 Desember 2022

Baca juga:  Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan dari BPK, Bey: Dasar Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali beserta Kasatlantas Polres Ciamis AKP Asep Herman Hermawan, SH kepada Ahliwaris dari 3 korban Meninggal bertempat masing-masing rumah kediaman korban.

Amnan Ghozali, menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *