beritain.id – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2023, sekitar Jam  14.30 Wib,  yang terjadi di Jalan Raya Tanjungkerta – Cimalaka tepatnya depan Pom bensin Pertamina 35-45302  Kojengkang RT 03 RW 08 Ds. Licin Kec. Cimalaka  Kab. Sumedang, antara sepeda motor No.Pol : Z-5093-BO dengan sepeda motor No.Pol : Z-4154-AAF. Akibat dari kecelakaan tersebut salah satu Pengendara Sepeda Motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Baca juga:  Tingkatkan Kolaborasi dan Inovasi, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Kunjungan Kerja ke Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sumedang, Restu Indra Permana di rumah kediaman korban. Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Restu Indra menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *