beritain.id – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat yang diwakili oleh Putu Agus Erick Sastra Wirawan, selaku Kepala Bagian Pelayanan. Banyak masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan lumrahnya dialamatkan ke Jasa Raharja. Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Saprudin membenarkan jika korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah, dalam hal Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten.

Baca juga:  5 TAHUN JABAR JUARA: Ridwan Kamil Hadiri Penutupan Muktamar Sufi Internasional di Pekalongan

Lanjut Saprudin, pihaknya juga menghimbau masyarakat aktif melaporkan kerusakan jalan di wilayahnya, agar segera bisa dilakukan perbaikan. “Ada aturannya (UU) kalau ada jalan berlubang, masyarakat bisa segera adukan lewat banyak channel saluran supaya bisa ditangani dengan cepat. Di samping itu ada petugas yang berkeliling yang melakukan pemeliharaan,” ujar Saprudin menyampaikan pada saat pertemuannya dengan Erick.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *