BANDUNG – Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menghadiri acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang diselenggarakan di Lapangan Mapolda Jawa Barat Kota Bandung pada Hari Selasa, 1 Juli 2025. Acara ini pun dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Asep Supriatna beserta Forkopinda Jawa Barat dan juga jajaran. Hari Bhayangkara merupakan momen bersejarah yang memperingati berdirinya Kepolisian Republik Indonesia dan menghormati jasa-jasa para anggota polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepedulian kepada masyarakat, Jasa Raharja hadir dalam acara ini untuk menyampaikan dukungan kepada seluruh anggota Polri yang telah berdedikasi dalam menjaga keamanan dan keselamatan. Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat, Hendriawanto mengucapkan selamat atas usia ke 79 Institusi Polri yang mengusung tema “Polri Presisi Untuk Masyarakat.”

Hendri berharap, ke depan Polri semakin melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu, diharapkan Polri tetap bisa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Semoga Polri sebagai abdi utama bagi nusa dan bangsa dapat terus mengemban tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat. Selamat ulang tahun polri yang ke 79 tahun,” ungkapnya.

Kehadiran Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat adalah sebagai bentuk dukungan dan apresiasi yang nyata terhadap peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Barat. Jasa Raharja berharap bahwa melalui kerjasama yang erat dengan Polri, dapat terus memberikan perlindungan dan kepedulian kepada masyarakat Jawa Barat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *