beritain.id – Pejabat di Lingkungan Kantor Bersama Samsat Kota Tasikmalaya diwakili Plt. Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya Dr. H. Encep Iwa Sudrajat, A.P. M.Si didampingi Kasubag TU Indra Gunawan, S. Hut, M.M dan Kepala Tim Didiet Tridasa bersama Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali, S. Si, MM didampingi PJ Bidang Teknik, Arief Rahardjo melaksanakan audiensi dengan PJ. Walikota Tasikmalaya Drs. H. Asep Sukmana, M. Si. bertempat di Kantor Walikota Tasikmalaya, (06/06).

Pada kesempatan tersebut Amnan Ghozali menyampaikan bahwa Jasa Raharja yang tergabung Samsat merupakan BUMN yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk menghimpun Sumbangam Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) melalui mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat Kota Tasikmalaya. Dan dalam kesempatan yang sama Encep Iwa Sudrajat menyampaikan Program Kerja Samsat Kota Tahun 2024 serta rencana penerapan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai Opsen di Tahun 2025.

Menanggapi penjelasan Amnan Ghozali, PJ Walikota Tasikmalaya Drs. H. Asep Sukmana, M. Si menyambut baik apa yang dilakukan Jasa Raharja dan mendukung upaya oleh Jasa Raharja, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota dan P3D Wilayah Kota Tasikmalaya dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan turut menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kota Tasikmalaya untuk taat membayar pajak kendaraan. Hal tersebut selaras dengan peran dan fungsi Pemerintah Kota yang salah satu tugasnya melakukan fungsi pembinaan dan pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah.

Kegiatan audiensi tersebut pada prinsipnya dijadikan sebagai wadah silahturahmi kepada Kepala Daerah dengan tujuan menyamakan presepsi dan memohon dukungan penuh Kepala Daerah dalam pembayaran PKB yang didalamnya satu paket dengan pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *