SUKABUMI – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, SE turut serta dalam kegiatan Operasi Khusus (Opsus) bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini menyasar perusahaan dan instansi pemerintahan di wilayah hukum Polres Sukabumi, guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Dalam kegiatan ini, Wahyu Pria Wibowo, SE didampingi oleh Penanggung Jawab (PJ) Samsat Kabupaten Sukabumi, Sdr. Abyasa Arman, serta Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi, Bapak Agus Sutrisna, S.Hut., M.M,. Ketiganya turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada para pemilik kendaraan dinas maupun operasional, baik dari instansi pemerintah maupun swasta.

Salah satu instansi yang dikunjungi adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi. Tim menyampaikan pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kontribusi terhadap keselamatan serta perlindungan masyarakat.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pembinaan kepada seluruh instansi dan badan usaha, agar lebih memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai kontribusi nyata terhadap keselamatan lalu lintas serta pembangunan daerah,” ujar Wahyu Pria Wibowo, Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi.

Sementara itu, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi, Bapak Agus Sutisna, menambahkan bahwa kegiatan Opsus ini tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya pembayaran pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong seluruh stakeholder untuk lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang lebih baik,” ungkap Agus Sutisna.

Pihak KPU Kabupaten Sukabumi menyambut baik kunjungan tim dan menyampaikan komitmen untuk terus mendukung tertib administrasi kendaraan di lingkungan instansinya.

Kegiatan Opsus ini diharapkan dapat mempererat kolaborasi antara Jasa Raharja, Samsat, Kepolisian, serta lembaga dan perusahaan dalam menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor yang berkelanjutan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *