beritain.id – Hari Kamis, di Tanggal 10 Agustus 2023 bertempat di Terminal Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Ir H Juanda, Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi telah dilaksanakan uji petik yang bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan umum tersebut masih berlaku pajak dan juga terbayar untuk iwkbu Jasa Raharja nya (iuran wajib kendaraan bermotor umum).

Baca juga:  Survei Prabowo Gibran 56,2%, Sekjend RUMI Ingatkan Relawan Tetap Fokus Tebalkan Suara

Uji petik tersebut di lakukan oleh para punggawa PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, yaitu Staf administrasi Tingkat I Bekasi Laely Apriliana Putri, Bagus AW dan Aditya Bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Dalam kegiatan Uji Petik tersebut Banyak terjaring kendaraan yang masa laku pajaknya sudah terlewat namun tetap melakukan operasional dan membawa para penumpang melakukan perjalanannya, dan ini sangat beresiko kepada para penumpang dalam melakukan perjalanannya. Karena tidak ada proteksi dan kepastian jaminan bila mana kendaraan tersebut mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *