
beritain.id – Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo didampingi oleh Pelaksana Administrasi Bidang Teknik, Sigit Sutrisno, serta Pelaksana Administrasi Samsat Cianjur, Bamas Bagus Pratama melakukan kunjungan ke Pengusaha Otobus (PO) Marita di Kabupaten Cianjur dalam rangka Customer Relationship Management (CRM) pada hari Kamis, Tanggal 16 Januari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, mereka disambut langsung oleh Yusuf selaku pengurus PO Marita Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama antara Jasa Raharja dan pengusaha otobus terkait kewajiban pelunasan Iuran Wajib Penumpang Umum sehingga meningkatkan kepastian jaminan perlindungan yang merata terhadap masyarakat penumpang kendaraan bermotor umum. Selain itu juga melakukan pendataan kendaraan operasional yang dimiliki PO Marita. Sebagaimana diketahui, tugas pokok Jasa Raharja adalah memberikan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Yusuf menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat bersilaturahmi dan berkoordinasi langsung dengan petugas Jasa Raharja. Ia juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Jasa Raharja dan pengusaha atau pengurus otobus. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan hubungan kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan PO Marita dapat terus terjalin, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya penumpang angkutan umum, semakin optimal.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.