Selain itu kegiatan ini pun dilakukan agar para pemilik serta pengemudi angkutan umum bisa lebih aman ketika berkendara dan juga agar senantiasa meningkatkan kesadaran akan surat-surat kendaraan guna tepat waktu dalam melunasi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) dalam kegiatan yang menyasar langsung para pemilik dan kru angkutan umum ini juga disampaikan pesan keselamatan dalam berkendara dan berlalu lintas.

Baca juga:  Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kab.Sumedang Bersinergi Dalam Melakukan Pencegahan Keselakaan

Dalam kesempatan ini, Dentino juga memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai mana diatur dalam UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan, tutup Dentino.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *