beritan.id – Hari ini Senin, Tanggal 04 September 2023 Penanggung Jawab Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman Saleh bersama Ida Ayugantiyati, selaku Kepala Seksi Pendapatan dan Pengutipan P3D Wilayah Samsat Rancaekek melaksanakan Koreksi Data Penetapan bertempat di ruangan Jasa Raharja Samsat Rancaekek. Koreksi Data Penetapan ini bertujuan untuk mencocokkan jumlah SWDKLLJ dan PKB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dengan masa berlaku pajak agar tidak terjadi kurang / lebih pembayaran yang disetorkan ke Bank BJB oleh Wajib Pajak.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Koordinasi Dengan Koperasi KUKM Untuk Tingkatkan Potensi Pendapatan

Koreksi Data Penetapan ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja dan P3DW Samsat Rancaekek untuk memastikan pembayaran SWDKLLJ  dan PKB para wajib pajak yang dilakukan di kantor Samsat Rancaekek sudah sesuai dengan jenis kendaraan dan masa berlaku pajak .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *