Salah satu manfaat kegiatan ini adalah Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain atau kendaraan second. Dengan adanyan program tersebut pemilik kendaraan yang baru hanya cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Bebas Bea Balik Nama program dan juga untuk mendukung program pemerintah menghindari terhapusnya data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun. Bapenda Jabar memberikan diskon pajak dengan hanya membayar PKB 3 tahun saja. Jasa Raharja dalam hal ini juga ikut berpartisipasi dengan hanya cukup membayar dana SWDKLLJ 5 tahun Pokok dan 1 tahun denda berjalan.

Baca juga:  Doa Bersama, Harap Pemilu 2024 Berlangsung Damai

Tidak lupa para narasumber pun mengingatkan dalam hal kendaaraan yang menunggak pajak segera untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Samsat terdekat, sesuai dengan Undang-undang tahun sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *