beritain.id – Dalam rangka sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, betapa pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan, Tim Pembina Samsat Bekasi melakukan sosialisasi dengan mendatangi wajib pajak atau tempat sarana untuk melakukan pembetulan kendaraan bermotor yang kendaraannya tidak beroperasi lebih dari 2 tahun.

 

Kamis 6 Oktober 2022 Tim Pembina Samsat Bekasi yang terdiri dari M. Iqbal selaku Kasi Dapen, Hendranto selaku Petugas Polisi Samsat Bekasi dan Rahmat Maulana sebagai PJ Samsat Bekasi melakukan kunjungan ke Bengkel RJM di Jl. Gator Subroto, Karangraharja Kec. Cikarang Kabupaten Bekasi dan mendatangi Bengkel di Jalan Galungung Raya, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca juga:  Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

 

Kegiatan ini dalam rangka melakaukan cek kelengkapan administrasi kendaraan yang tidak beroperasi lebih dari 2 tahun dan sekaligus memberikan pengarahan serta sosialisasi mengenai Implementasi dari Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009, yang dimana pada pasal tersebut diterangkan mengenai kerugian apa saja yang akan ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama lebih dari 2 tahun setalah berakhirnya masa berlakunya STNK, tentunnya sanksi tegas akan di berlakukan untuk semua kendaraan yang belum melakukan daftar ulang pajak kendaraan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *