beritain.id – Dalam upaya percepatan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja rutin melaksanakan kegiatan kunjungan kepada pasien korban kecelakaan dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Hal tersebut merupakan wujud kegiatan jemput bola untuk memberikan pelayanan terbaik.

Baca juga:  Jasa Raharja Indramayu Sosialisasi Program Pembebasan BBNKB-II dan Diskon PKB Tahun 2023

Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit.

Byadmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *