beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023, Pukul 07.30 Wib.  TKP Di Jalan Raya antara Leles – Tarogong tepatnya di Kp. Tutugan Bawah Ds. Haruman Kec. Leles Kab. Garut. Kendaraan yang terlibat :

Sepeda motor No. Pol. D 2460 VDT dikendarai  SUSIYANTI, yang bertabrakan dengan Sepeda Motor No. Pol. Z 4988 FT dikendarai Sdri. CECEP DUDUNG JULIANTO Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor dikendarai Ny. SUSIYANTI berboncengan dengan Sdr. SASA melaju dari arah Leles menuju kearah Tarogong sewaktu melintasi jalan lurus menanjak saat mendahului sepeda motor didepannya telah bersenggolan dengan Sepeda motor dikendarai Sdr. CECEP DUDUNG JULIANTO yang datang dari arah yang sama. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal Dunia serta kedua sepeda motor rusak.

Baca juga:  Jasa Raharja Cimahi Lakukan Koordinasi Dalam Peningkatan Pendapatan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Kepatuhan Pemilik Angkutan Umum terhadap Iuran Wajib Jasaraharja

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Kabupaten Garut, Penanggung  Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II, R Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *