beritain.id – Pukul 04.015 Wib TKP di Jalan Raya Rancekek Kp. Cipasir RT 001 RW 001 Ds Mangunharja Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, kembali terjadi kecelakaan lalu lintas yang cukup tragis. Sepeda Motor milik Imam No. D-4528-VDZ bertabrakan dengan kendaraan Rahardian bernomor polisi D-6550-EA yang dikemudikan oleh Ai Ratnasih.

Kronologis kecelakaan terjadi saat Sepeda Motor No. D-4528-VDZ yang dikemudikan oleh Imam melaju dari arah Bandung dengan kecepatan tinggi menuju arah Rancekek saat melintasi jalan lurus bertabrakan dengan sepeda motor No. D-6550-EA yang dikemudikan oleh Rahardian yang memboncengkan Ai Ratnasih dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Baca juga:  Jasa Raharja Sukabumi serahkan santunan korban kecelakaan

Pihak Asuransi Jasa Raharja Samsat Wilayah Bandung II, R Andi Nurjaman, melakukan survei ke lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari pihak Satlantas Polrestabes Bandung. Dengan demikian, ahli waris menerima Santunan Kematian dalam waktu 24 jam. Jasa Raharja membayarkan santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *