KABUPATEN BANDUNG – Selama 2 (Dua) hari berturut-turut, di Tanggal 19 – 20 Mei 2023, bertempat di Hotel Intercontinental Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan Rapat  Pembahasan Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah Kabupaten Bandung & Kabupaten Bandung Barat Bersama Dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, R Andy Nurjaman Saleh dan Windy Prawita Lestari Selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat hadir mewakili dari pihak Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat.

Pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan proses kajian yang komprehensif oleh pemerintah daerah terkait. Beberapa poin yang dibahas dalam Raperda tersebut antara lain :

  1. Jenis-jenis Pajak dan Retribusi: Raperda akan menguraikan jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dikenakan di daerah tersebut. Misalnya, pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak parkir, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan perizinan, dan sebagainya.
  2. Tarif dan Besaran Pajak/Retribusi: Raperda akan mengatur tarif dan besaran pajak serta retribusi yang berlaku. Hal ini mencakup besaran persentase atau jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau penerima jasa.
  3. Subjek Pajak/Retribusi: Raperda akan menjelaskan siapa yang menjadi subjek pajak atau retribusi, baik itu individu, perusahaan, atau lembaga tertentu. Juga akan diatur mengenai kriteria atau batasan-batasan yang mengatur siapa yang wajib membayar pajak atau retribusi tersebut.
  4. Penggunaan Pendapatan Pajak/Retribusi: Raperda akan memuat ketentuan mengenai penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah. Biasanya pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
  5. Tata Cara Pengenaan dan Pemungutan: Raperda akan menjelaskan prosedur pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini mencakup tata cara pelaporan, pembayaran, penagihan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pajak dan retribusi daerah.
  6. Sanksi dan Insentif: Raperda mungkin juga akan mengatur sanksi dan insentif terkait pelaksanaan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Sanksi dapat berupa denda atau tindakan hukum lainnya, sedangkan insentif dapat berupa potongan atau pengurangan pajak atau retribusi bagi pihak yang memenuhi syarat tertentu.
Baca juga:  Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Terkait Program Pemutihan 2023

Proses pembahasan Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan masyarakat. Setelah Raperda disepakati, biasanya akan dilakukan tahap penyusunan peraturan lebih lanjut, seperti penetapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *