KAB BANDUNG – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Kp. Sekeawi Kel Sukamenak Kec. Margahayu Kab. Bandung. Kecelakaan tersebut terjadi  ketika  korban sedang bertugas mengatur lalu lintas di jalan lalu  tertabrak sebuah truk Fuso yang melintas. Kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Penegakkan Hukum(Gakkum) Polresta Bandung, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dihadiri Pelaksana Administrasi Tk. I Jasa Raharja Samsat Outlet Dayeuhkolot Mirna Rosa Indah langsung melakukan Survey ke  tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaannya.

Setelah Survey TKP dilakukan dan petugas telah yakin dengan kebenaran kecelakaannya,  lalu petugas  mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahli waris korban kecelakaan tersebut agar Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Mirna, petugas Samsat Outlet Dayeuhkolot menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Mirna. Mirna pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *