beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024, Pukul 12.30 Wib.  TKP di Jalan Raya Bandung – Cirebon Tepatnya tikungan Maulana Dsn Margamulya RT.01 / 10 Ds Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, antara Pengemudi sepeda Motor No.Pol : D -6403 – CD Dengan kendaraan Dump Truck No.Pol : E – 9857- AC dengan Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu Sepeda Motor No.Pol : D – 6403- CD di kemudikan DEVAL JANUAR datang dari arah Bandung menuju Cirebon sesampainya di jalan tersebut diatas ketika jalan menikung ke kiri, menanjak, Marka jalan  tidak terputus, Pengemudi sepeda motor tersebut Hilang keseimbangan sehingga sepeda motor yang di kemudikan nya terjatuh,kemudian terpental ke kanan jalan lalu secara bersamaan dari arah Cirebon menuju Bandung datang kendaraan Dump Truck No.Pol : E – 9857- AC yang dikemudikan Sdr.AGUS SUHERMAN,karena jarak sudah dekat sehingga ban depan bagian kanan dari kendaraan Dump Truck tersebut terjadi melindas pengemudi sepeda motor an.DEVAL JANUAR. kejadian tersebut mengakibatkan Pengemudi Sepeda Motor No.Pol D – 6403- CD an DEVAL JANUAR meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Baca juga:  Jasa Raharja Perwakilan Bandung Turut dalam Rapat Rekonsiliasi Data Kendaraan Plat Merah Milik Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Samsat Jatinangor, Surya proaktif melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 Jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *