beritain.id – Pada Hari Senin, tanggal 05 Juni 2023 sekitar jam 03.45 Wib, di Jalan Raya Bandung – Cirebon Tepatnya Pasar Tanjungsari, Dsn. Awilega, Des. Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Kendaraan sepeda motor No. Pol: Z-6409-CQ dikendarai Uju yang datang dari arah Kutamandiri menuju pasar Tanjungsari menuju Bandung diduga pada saat menyebrang pada saat bersamaan dari arah Cirebon menuju Bandung datang kendaraan sepeda motor No. Pol: Z-2298-AW dikemudikan Agus Supendi dan terjadi tabrakan antar kedua kendaraan tersebut.

Baca juga:  Sosialisasi Gerakan Taat Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Cianjur Lakukan Talkshow di Radio Rama 94,4 FM Cianjur

Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor No. Pol: Z-6409-CQ meninggal dunia dan pengendara sepeda motor No. Pol: Z-2298-AW mengalami luka – luka serta kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.

Baca juga:  Hadiri Pasar Leuweung, Atalia Ridwan Kamil: Promosikan Teh dan Kopi Jabar

Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *