beritain.id – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono,
menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia
Indah di Km 370 A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Kepastian jaminan tersebut disampaikan Rivan saat melakukan survei ke lokasi
kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si, pada
Kamis (11/04/2024).

Baca juga:  Memasuki Arus Balik, Jalur Alternatif di Jabar Dapat Dimanfaatkan Pemudik

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun
2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan
biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah
sakit tempat korban dirawat.

Baca juga:  Jasa Raharja Sukabumi Perkuat Sinergitas dengan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut
prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan
mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *