Ini Berproses dan Bertahap, Kedepanya akan terus Berupaya Lebih Baik tidak hanya dalam pelayanan kepada Penyewa Angkutan umum PO Deborah namun kepada Pemerintah juga kami akan patuh pada aturan, Ucap Pak Robby. Gusti Mengapresiasi PO Deborah atas upaya yang sudah di lakukan untuk Perbaikan.

Sesuai dengan Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 yang di Amanahkan oleh Pemerintah ke Jasa Raharja sebagai Pengelola Dana atas Korban Kecelakaan Lalu Lintas ini merupakan Kepastian Jaminan kepada Penumpang maupun Crew dalam Angkutan tersebut jika terjadi Musibah Kecelakaan baik Korban Luka-luka maupun Meninggal Dunia akan Mendapatkan Santunan Oleh Pemerintah Melalui Jasa Raharja jika SWDKLLJ dan IWKBU nya Masih Berlaku. Di Harapkan Hal Positif ini bisa Menjadi Contoh bagi PO Maupun Angkutan Umum lainya agar Tertib Administrasi dan Kewajibannya.

Baca juga:  Koordinasi Kepala Pt Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Dengan Unit Gakkum Polres Tasikmalaya Kota

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *