beritain.id  – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok Perwakilan Bogor, M. Gusti Yudhistira, melakukan kegiatan DTD CRM rutin Angkutan Umum di Wilayah Depok. Kegiatan kunjungan dalam rangka tugas Customer Relationship Management ini salah satunya adalah untuk pengumpulan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor yang telah dititipkan penumpang kepada Pengusaha Otobus.

Baca juga:  Jasa Raharja dan Unissula Tingkatkan Peranan Mahasiswa Dalam Inovasi Safety Campaign

pada Kesempatan tersebut Gusti Menjelaskan Maksud dan Tujuan Kunjungan ke tempat pengurus Angkutan Umum, yang Bernama Irwan dan Kunjungan Tersebut di Sambut Baik, hingga Irwan Bersedia Melakukan Pembayaran Tunggakan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Berpenumpang Umum) 5 (Lima) tahun guna memastikan Jaminan Bagi Penumpang Angkutan Umum yang dimiliki dan dikelolanya.

Baca juga:  Giat Pengobatan Gratis dan MUKL di Rest Area Tol Cipali KM 102 Kabupaten Subang dalam rangka Kegiatan PAM Lebaran 2023

Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pengusaha Angkutan Umum Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang di tunjuk oleh Menteri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *