Kegiatan ini  pun ditujukan untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan Angkutan Umum sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan ini Yudi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bogor juga memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai mana diatur dalam UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan, tutup Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *