beritain.id – PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi menghadiri Rapat Kerja (Raker) sekaligus pelantikan Satuan Tugas (Satgas) Organda Kabupaten Bekasi di Hotel Grand Cikarang, Jababeka, Kabupaten Bekasi, Senin (15/1/2024).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo dalam sambutannya, Jasa Raharja Bekasi mengapresiasi terhadap Organda Kabupaten Bekasi, atas pelantikan struktur Organisasi periode 2024-2028.

“Kami berharap kemitraan kita semakin dekat, dan kami sama-sama berjalan untuk melindungi pengguna jasa transportasi umum. Kemudian yang kedua selamat atas musyawarah kerja dan pelantikan Satgas Organda semoga sesuai dengan visi dan misi Organda bisa berjalan dengan baik di tahun mendatang,” ucap Priatmojo dalam sambutannya.

Priatmojo juga menjelaskan, peran, fungsi dan tugas Jasa Raharja bagi masyarakat pengguna maupun penyedia transportasi umum dalam Raker dan Pelantikan Satgas Organda Kabupaten Bekasi.

Baca juga:  Jasa Raharja Tasikmalaya Adakan Kegiatan Anev Di Wilayah Hukum Polres Ciamis

“Jasa Raharja pada 63 Tahun yang lalu dibentuk oleh Pemerintah karena pada waktu itu angkutan massal atau angkutan umum menjadi primadona bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan. Kemudian Negara mencoba untuk membentuk Undang-Undang yaitu UU 33 Tahun 64 dimana itu menjadi amanah kami untuk menjalankan tugas dan kewajiban. Kalau terkait kemitraan dengan Organda kami dari Jasa Raharja mewakili Negara ikut hadir memberikan bantuan santunan terhadap masyarakat pengguna transportasi pribadi ataupun umum,” jelasnya.

Tambahnya lagi, Undang-Undang 33 Tahun 64 terkait dengan kemitraan Organda bagi yang memiliki, pengelola maupun pengurus transportasi angkutan umum, dimana untuk melaksanakan kewajibannya yaitu iuran wajib.

Baca juga:  Tim Pembina Samsat Kabupaten Cianjur Datangi Pengusaha Transportasi Yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

“Pembayaran iuran wajib itu dikumpulkan dari penumpang yang membayarkan biaya pada waktu perjalanan dan itupun syaratnya hanya Rp. 60. Dari biaya itu kita himpun, kita kumpulkan, kita berikan lagi kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan baik dari Sabang sampai Merauke. Kemudian pada UU 34, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi setiap tahunnya membayar pajak di Samsat, ada yang namanya SWDKLLJ. Maka jika ada yang mengalami kecelakaan baik menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *