beritain.id – PT Jasa Raharja Bandung bersama Polrestabes Bandung melaksanakan olah TKP bersama, dalam kejadian lakalantas yang terjadi di Jl. Dr Djundjunan Pasteur Kota Bandung depan Mall d’BoTaniCa. (05/10)

Kegiatan bersama ini merupakan serangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi / korban, mencari hubungan antara saksi / korban, tersangka, dan barang bukti serta untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca juga:  Jasa Raharja Bandung dan RSJP Paramarta Sepakat Untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sehingga Jasa Raharja bisa dapat tepat menentukan jaminan untuk korban kecelakaan lalulintas. sebagaimana diketahui bahwa Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *