Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimbau masyarakat untuk patuh serta tertib dalam berlalulintas dan mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 mengenai Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya warga kecamatan Klari dalam pelaksanaan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
1 2