Kegiatan  tersebut bertujuan untuk menghimbau  masyarakat  untuk patuh serta tertib dalam berlalulintas dan mensosialisasikan  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009  pasal 74 mengenai Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya warga kecamatan Klari dalam pelaksanaan registrasi ulang/pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Baca juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *