beritain.id – EMA Sumarna, melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung pada Rabu sore 13 Maret 2024. Hal tersebut guna lebih berkonsentrasi terkait penetapan status Ema sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Demikian disampaikan Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana melalui Siaran Pers Diskominfo Kota Bandung 14 Maret 2024.

Baca juga:  Hadirkan Ruang yang Nyaman, Kawasan Babakan Siliwangi Bakal Dioptimalisasi

Siaran pers tersebut disampaikan atas pertanyaan sejumlah media pasca penetapan tersangka baru proyek CCTV Bandung Smart City oleh KPK yang memunculkan nama Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka disamping sederet nama lainnya dari anggota DPRD Kota Bandung, seperti yang telah diberitakan berbagai media pada Rabu, 13 Maret 2024.

Baca juga:  Ridwan Kamil Beri Bantuan Seorang Remaja yang Lumpuh

Atas pengunduran diri tersebut, Yayan mengungkapkan, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono telah meminta Kepala BPKSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.

“Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya,” tutur Yayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *