“Kita juga melakukan patroli ke PPS atau kelurahan dengan Satlinmas, sebanyak 104 orang kita siapkan dari H-7 sampai aman kotak suara dikirim ke PPK kecamatan lalu ke tingkat kota. Kami 3 sif melakukan itu Sebanyak 104 personil linmas dan 250 anggota Satpol PP,” ungkapnya.

Selain itu, Satpol PP bersama KPU dan Bawaslu serta 18 partai peserta Pemilu juga akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat memasuki masa tenang yakni mulai tanggal 11 Februari 2024.

Baca juga:  Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Terkait Program Pemutihan 2023

“Kami juga nanti tanggal 10 jam 24.01 bersama KPU dan Bawaslu serta seluruh kontestan 18 partai melakukan penertiban APK karena telah masuk masa tenang dan memelihara ketertiban pada masa tenang,” ujarnya.

“Dalam penerbitan itu untuk jalan utama akan dilakukan satpol PP, KPU dan Bawaslu, sementara untuk wilayah akan dilakukan masif oleh seluruh kecamatan kasi trantib dan Panwascam,” tambahnya.

Baca juga:  1.000 "Content Creator" Siap Promosikan Pariwisata Jawa Barat

Terkait dengan sampah APK, ia mengaku akan berkoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.

Idris berharap, semua Parpol peserta Pemilu dapat menertibkan sendiri APK nya pada masa tenang.

“Jadi sekarang sudah kelihatan ada partai yang mertibkan, kami harapkan saat masa tenang Parpol bertanggung jawab untuk membersihkannya karena mereka yang memasang. Kita bersama sama,” kata dia. *(billy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *