beritain.id – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok Perwakilan Bogor, M. Gusti Yudhistira dan Pelaksana Administrasi Tk. I Andina Karina melaksanakan kegiatan DTD CRM rutin Angkutan Umum ke PO Deborah. Kegiatan kunjungan dalam rangka tugas Customer Relationship Management dan Rekonsiliasi Data Kendaraan Umum juga Update Data Angkutan yang di miliki Operator tersebut.

Baca juga:  Sinergi Jasa Raharja Bandung dan RS Santosa Kopo Bandung dalam Persiapan Implementasi Aplikasi Jr Care

Sesuai dengan UU. No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Pengusaha Angkutan Umum Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang di tunjuk oleh Menteri.

Baca juga:  Presiden Resmikan Jalan Tol Pamulang- Cinere - Raya Bogor, Warga Bodebek Punya Lebih Banyak Opsi Jalan

Jadi, jika kita akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum, selalu pastikan jika IWKBU nya telah di setorkan oleh pengusaha otobus atau pihak travel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *