beritain.id – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Hari Minggu, Tanggal 13 Agustus 2023, Pukul 23.15 Wib. TKP Di Jalan Raya Cirebon menuju Bandung tepatnya di Dusun Ciayunan, Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, dengan kendaraan yang terlibat sebagai berikut, Mobil Pick Up yang dikendarai oleh Asep Jaenudin dengan penumpang Alip Rizki Fadillah yang bertabrakan dengan Kendaraan Truk yang kemudian melanjutkan perjalanan sesaat setelah peristiwa kecelakaan tersebut terjadi. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal Dunia serta mobil Pick Up rusak.

Baca juga:  Tim Samsat Haurgeulis Melakukan Sosialisasi di Radio Prima 95.8FM Haurgeulis, Kabupaten Indramayu

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Laka Lantas Polres Sumedang, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *